JAKARTA—meskotabekasi.org— Krisis iklim kini tak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi telah menjadi krisis dan akan berlanjut menjadi bencana kemanusiaan. Untuk itu, perlu sekali mengembangkan green waqf (wakaf hijau). Green waqf ini bukan sekadar konsep yang relevan dalam Islam, tetapi juga menawarkan solusi konkret bagi tantangan lingkungan global. Gerakan ini mengusung perspektif keadilan sosial melalui wakaf, yang mengembalikan kesetaraan antara manusia dan alam.
Di tengah kondisi saat ini, konsep green waqf digadang menjadi instrumen alternatif pembiayaan berkelanjutan berbasis nilai spiritual.
“Perubahan iklim ini bukan hanya tantangan lingkungan, tetapi juga tantangan ekonomi, sosial, dan kemanusiaan,” ujar Manajer Pengembangan Kerja Sama dan Pengelolaan Unit Usaha FEB UI, Edward Tanujaya, dalam peluncuran policy brief “Pengembangan Wakaf Hijau sebagai Instrumen Alternatif Pendanaan untuk Mengatasi Perubahan Iklim di Indonesia”, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Edward menilai, keberlanjutan seharusnya tak dipandang sekadar isu keuangan atau aktivisme lingkungan, melainkan juga bagian dari kesadaran beragama. Menurutnya, wakaf berpotensi besar bertransformasi menjadi instrumen yang turut memperkuat ketahanan lingkungan.
Sementara itui, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno –melalui tayangan video– menilai krisis iklim sudah memasuki tahap kritis dan membutuhkan langkah nyata lintas sektor. Pemerintah, kata dia, telah mendorong transisi energi dari fosil ke energi terbarukan seperti matahari, angin, air, dan panas bumi. Kebutuhan pendanaannya sangat besar, karena itu seluruh potensi keuangan harus digali, baik konvensional maupun syariah. Wakaf dapat menjadi instrumen pembiayaan yang mendukung transisi energi dan pelestarian lingkungan,” ujar Eddy.
Di sisi lain, Eddy mengapresiasi munculnya inisiatif Gerakan Green Waqf yang menggabungkan nilai keagamaan dengan keberlanjutan.
“Bumi kita sudah memberi tanda-tanda sakit dan meminta pertolongan. Mari bersama menjaga bumi, karena kerusakan alam adalah akibat ulah manusia,” tuturnya.
Dwi Irianti H., Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS menyebut wakaf hijau merupakan aktualisasi spiritual sekaligus strategi keberlanjutan ekonomi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan lebih dari 300 miliar dolar AS hingga 2030 untuk pembiayaan aksi iklim, jumlah yang tak mungkin ditanggung APBN semata.
“Di sinilah peran wakaf hijau menjadi penting sebagai sumber pendanaan alternatif berbasis nilai dan keadilan sosial,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, luas tanah wakaf nasional mencapai lebih dari 57 ribu hektare di 430 ribu lokasi. Jika hanya 10 persen dioptimalkan untuk proyek hijau seperti pertanian organik atau energi terbarukan, dampaknya akan signifikan bagi ekonomi hijau nasional.
Menurut Dwi, inisiatif wakaf hijau sejalan dengan kebijakan nasional seperti Green Taxonomy yang disusun OJK dan kementerian terkait. Instrumen ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya untuk energi bersih, aksi iklim, dan kehidupan di darat.
“Melalui wakaf hijau, kita tidak hanya berbicara soal ibadah sosial, tetapi juga peradaban ekologis Islam. Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga, bukan merusak,” katanya.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 400 triliun setiap tahun, didukung oleh populasi lebih dari 230 juta penduduk mayoritas Muslim. Data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukan bahwa aset wakaf uang dan tanah wakaf terus meningkat dari tahun ke tahun, yang menandai peningkatan partisipasi masyarakat (KNEKS, 2024). Dengan potensi besar ini, wakaf dapat menjadi sumber pendanaan signifikan untuk pembangunan infrastruktur publik, termasuk infrastruktur hijau, proyek lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Dengan potensi aset yang sangat besar dan keselarasan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, wakaf hijau berpeluang menjadi instrumen penting untuk transisi energi dan pelestarian alam di Indonesia, meskipun pengembangannya masih memerlukan penguatan regulasi, edukasi dan sosialisasi, pemanfaatan teknologi digital, dan kolaborasi multi pihak (hd).

