Oleh: Hidayat Tri Sutardjo
Kota Bekasi—meskotabekasi.org–Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Bekasi sebagai lokomotif penggerak ekonomi syariah di Kota Bekasi, senantiasa mengedukasi dan membangun kesadaran umat. Kali ini, menutup tahun 2024 menyelenggarakan webinar nasional dengan mengambil tema “Bijak Pakai Fintech Cegah Jebakan Pinjol Cerdas Keuangan Digital Syariah” pada Sabtu (28/12/2024) dengan narasumber Dr. Moh. Asnawi (MES Kota Bekasi), Agus Herlambang (Branch Manager BSI), Mahaning Riyana, ST (Direktur Eksekutif AFSI) dengan moderator Herlina (Takaful Agency Director).
Sebagai pemahaman awal tentang implementasi dari bank syariah, bahwa semua kegiatan operasional yang dijalankannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat Islam melalui Fatwa MUI. Dana nasabah yang diterima dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan.
Dalam praktiknya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanannya. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan inilah yang kemudian digunakan pengelola untuk membiayai seluruh kegiatan operasional perbankan yang dijalankan.
Beberapa transaksi dalam bank syariah telah diatur berdasarkan Fatwa MUI, antara lain akad al-Mudharabah (bagi hasil), al-Musyarakah (perkongsian), al-Musaqat (kerja sama tani), al-Ba’i (bagi hasil), al-Ijarah (sewa-menyewa), dan al-Wakalah (keagenan).
Dengan pemahaman awal seperti itu, maka ekonomi syariah itu menawarkan sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan etika moral yang tinggi. Tetapi masih banyak masyarakat terutama kalangan GenZ yang belum memahami dengan baik dan benar. Apalagi tantangan implementasi ekonomi syariah cukup mendatangkan kesulitan-kesulitan yang berarti seperti (a) keterbatasan SDM yang memahami dan menguasai ekonomi syariah (b) masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi syariah, serta kurangnya pemahaman tentang produk dan layanan syariah (c) Lembaga keuangan konvensional masih memiliki dominasi kuat di pasar keuangan, sehingga lembaga keuangan syariah perlu bersaing untuk mendapatkan kepercayaan.
Menurut Agus Herlambang, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) menjelaskan bahwa “tak bisa dipungkiri jika sejumlah masyarakat awam masih banyak yang kurang familier dengan kehadiran bank syariah, meskipun hampir semua bank terbesar telah memilikinya. Akses yang tidak merata di semua wilayah bisa jadi salah satu alasannya mengingat bank syariah pada umumnya baru terdapat di wilayah perkotaan saja”, jelasnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan “hingga saat ini pengguna bank konvensional masih jauh lebih tinggi dibanding pengguna bank syariah. Bila dicermati, penyebabnya banyak faktor, termasuk kurangnya pemahaman terhadap berbagai fasilitas yang terdapat dalam layanan bank syariah itu sendiri. Padahal, apabila ditelisik lebih jauh lagi, bank syariah juga telah memiliki hampir semua layanan yang dimiliki bank konvensional”.
“BSI misalnya telah menghadirkan super app baru yang inovatif bernama BYOND by BSI guna mempermudah segalanya bagi semua orang , di manapun, kapanpun, dan hal apapun”, ujar Agus.
Sementara itu, Mahaning Riyana, Direktur Eksekutif AFSI, menjelaskan bahwa Fintech adalah singkatan dari Financial Technology yang menggabungkan jasa keuangan dengan teknologi sehingga menjadi sebuah inovasi dan mengubah atau menciptakan model bisnis. Fintech Syariah adalah fintech yang menyelenggarakan aktivitas bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan utama fintech syariah dengan fintech konvensional adalah prinsip keuangan yang digunakan. Fintech syariah menjunjung tinggi ekonomi Islam, seperti: menghindari riba atau bunga, menjauhi ketidakpastian (Gharar), tidak boleh bertaruh (maisir), menghindari penipuan, menghindari mudharat nasabah.

“Fintech syariah di Indonesia memiliki potensi yang besar karena Indonesia, beberapa contoh fintech syariah di Indonesia, antara lain: PT Alami Fintek Sharia, Papitupi Syariah. Jenis fintech yang telah diatur kesyariahannya, antara lain: Peer to Peer Lending (pinjaman berbasis teknologi), Uang elektronik (e-Money), Gerbang pembayaran (payment gateway)”, jelas Mahaning.
“Fintech Peer to Peer berizin sampai saat ini menunjukan data bahwa peer to peer lending pinjaman daring konvensional 90 (konsumtif produktif) dan peer to peer financing pembiayaan online syariah 7 (produktif)”, tambahnya
“Dalam syariat Islam, praktik riba sangat dilarang, maka dalam jasa keuangan terutama fintech syariah ini aman karena tidak dikenakan bunga. Hal ini semakin mendorong masyarakat dengan gaya hidup halal dan sehat tidak hanya kepada umat muslim saja, namun untuk seluruh Masyarakat”.

Konsep riba atau pengenaan bunga diketahui hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja. Bahkan dapat merugikan pihak lain. Maka prinsip bebas riba akan jauh lebih aman dan adil tentunya. Operasionalisasi dari layanan fintech syariah sesuai dengan aturan yang diterbitkan DSN-MUI dan OJK. Hal ini akan meminimalisir penipuan, pelanggaran lainnya, dan transparan terkait laporan keuangannya.
Webinar nasional ini diikuti sebanyak 146 orang yang berasal dari Sahabat MES Kota Bekasi yang lahir sebagai salah satu inovasi Pengurus Daerah MES Kota Bekasi dalam upaya kepedulian untuk merespon lebih memasyarakatkan keuangan syariah dan mensyariahkan Ekonomi Masyarakat melalui penguatan humanware (sumber daya manusia), orgaware (sumber daya organisasi). technoware (sumberdaya teknologi), dan infoware (sumber daya informasi). Sebagian besar diikuti kalangan GenZ yang berasal dari Bandung, Medan, Lampung, Palembang, Jakarta, Kota Bekasi, Garut, Semarang, Makasar, Mataram (ht).

