Bekasi—meskotabekasi.org—Pengajian Bulanan yang berlangsung pada 13 Juli 2026 di Masjid Al Jihad Pondok Hijau Permai Rawalumbu Kota Bekasi mengambil tema “Memahami Halal Haram Produk Pangan Di Tengah Perkembangan Bisnis” dengan Narasumber Ustadz M Taufik Rahman, S.S., M.M. (Dewan Pakar MES Kota Bekasi) dan M Ikhwan Rahmanto I, S.TP., M.Si. (Dosen Universitas Muhammadiyah Indonesia).
Dalam paparannya Ustadz M Taufik Rahman menegaskan bahwa “Dalam Islam, pedoman konsumsi dan bisnis didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis. Yang diklasifikasikan menjadi (a) Halal: Segala hal yang diperbolehkan (Halal & Thoyib) dan sah untuk dikonsumsi atau digunakan (b) Haram: Segala hal yang dilarang, yang membawa dampak buruk (mudharat) bagi jasmani, rohani, dan sosial (c) Syubhat: Sesuatu yang belum jelas kehalalan atau keharamannya, yang dianjurkan untuk ditinggalkan”.
“Prinsip Utama Bisnis Syariah; pertama harus memperhatikan Zat dan Cara Memperoleh:Produk tidak hanya harus halal dari segi zatnya (seperti daging sapi yang disembelih sesuai syariat), tetapi juga halal cara memperolehnya (bebas dari riba, gharar/penipuan, dan zalim)”.
“Kedua, Thayyib: Selain halal, produk harus baik, sehat, bergizi, dan aman bagi konsumen. HFA-UK”
“Ketiga, Sertifikasi Halal:Menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim. Di Indonesia, ini diatur oleh BPJPH-MUI, JAKIM, AMJA & IFANCA” tegas Dewan Pakar MES Kota Bekasi.
Lebih lanjut beliau mengutarakan dalam perkembangan bisnis memiliki peluang dan tantangan. Sehingga dibutuhkan kombinasi syariat dan teknologi.
“Produk halal tidak hanya diminati oleh konsumen Muslim, tetapi juga oleh konsumen non-Muslim karenanya diperlukan standar higienitas dan kesejahteraan hewan yang tinggi. Bisnis yang menerapkan standar halal berbasis teknologi membangun kepercayaan (trust) yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan loyalitas pelanggan. Dan UMKM sering menghadapi tantangan terkait biaya dan kompleksitas pelacakan bahan baku. Namun, adopsi teknologi pencatatan digital yang mudah diakses kini membantu UMKM mematuhi standar BPJPH dengan lebih efisien” kata Ketua Majelis Dikdasmen & PNF PDM Kota Bekasi.
Di akhir paparannya beliau memberikan Cara Mengetahui dan Memastikan Produk Makanan Halal. Dalam dunia modern, banyak produk makanan olahan yang beredar dengan kandungan yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam mengetahui cara mengenali makanan halal dan haram secara tepat.
“Pertama, periksa label halal resmi. Di Indonesia, label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah standar utama untuk mengetahui status kehalalan produk. JAKIM (Malaysia), AMJA/IFANCA (Amerika), HFA-UK (Inggris)”
“Kedua, cermati komposisi bahan. Beberapa istilah asing seperti “gelatin”, “emulsifier”, atau “enzim” bisa berasal dari bahan haram”.
“Ketiga, pilih produk dari produsen terpercaya yang memiliki komitmen terhadap makanan halal dan haram”
“Keempat, waspadai makanan impor. Beberapa negara non-Muslim tidak mewajibkan label halal”.
“Kelima, tanya langsung kepada penjual atau produsen jika masih ragu”.
Sementara itu, Ustadz M Ikhwan Rahmanto, S.TP., M.Si. menegaskan bahwa “semua makanan itu Halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
“Salah satu tujuan sesuatu diharamkan Adalah mencegah bahya (mudarat). Bau busuk yang dikeluarkan daging bangkai berasal dari senyawa racun yang dihasilkan bakteri pembusuk yang dapat berefek buruk pada manusia yang nekad memakan bangkai”, tegas Dosen Universitas Muhammadiyah Indonesia ini.
“Jika kematian hewan tersebut adalah karena penyakit (misalnya Bacillu Antraxis), maka dikhawatirkan bibit-bibit penyakit tersebut masuk dan berkembang di tubuh manusia”.
Realitas konsumsi darah sebagai warisan budaya menjadi ancaman tersembunyi “di beberapa daerah di Indonesia, darah hewan dapat dimanfaatkan menjadi bahan utama dalam proses memasak, hidangan berbahan dasar darah hewan menjadi warisan budaya turun temurunpada daerah tertentu”.
“Darah Adalah media yang paling sesuai bagi mikroba (bakteri) pembusuk. Di dalam darah terdapat zat pembeku darah (Ca++) yang bisa membekukan isi perut kita (bila kita makan darah/saren/dadih)”
“Di dalam darah (darah kotor) terdapat kotoran, racun, dan senyawa berbahaya yang harus dibuang melalui urine”
Selanjutnya Bidang Riset dan Edukasi MES Kota Bekasi menjelaskan tentang pemindai titik kritis halal.
“Titik kritis halal adalah tahap atau proses dalam produksi yang memiliki potensi Risiko terhadap kehalalan produk. Kehalalan produk tidak hanya bisa dinilai dari bahan baku utama saja, tapi juga bahan tambahan, bahan penolong, bahan katalisator, peralatan dan Teknik produksi, hingga metode oduksi, hingga metode penyimpnan dan distribusi produk. Stiap titik harus diidentifikasi dan dikendalikan dengan prosedur yang jelas. Penerapanm kontrol yang tepat memastikan bahwa risiko ketidakpatuhan dapat diminimalkan”
Di akhir paparannya Ikhwan menjelaskan mengapa sertifikasi halal itu penting (a) menjamin kehalalan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan MUI & BPJPH (b) meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu pelaku usaha dalam memperluas pasar (c) meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional (d) mempermudah akses ke jaringan distribusi yang mengutamakan produk bersertifikat halal (e) mendukung kepatuhan terhadap regulasi mengenai produk halal.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjaga setiap aspek kehidupan, termasuk dalam memilih makanan halal dan haram yang menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju ridha-Nya (hd).

