CWLS Bisa Jadi Jawaban Sunyi Indonesia atas Kegagalan Model Ekonomi Modern

Oleh Dr. Syahruddin Ramlan, SE, MPA*)

Di berbagai belahan dunia, kepercayaan terhadap model ekonomi dominan mulai mengalami erosi. Kapitalisme liberal memang melahirkan inovasi dan pertumbuhan luar biasa, tetapi juga memperlebar konsentrasi kekayaan pada segelintir elite. Di sisi lain, demokrasi sosial ala Eropa berhasil meredam ketimpangan melalui redistribusi dan belanja kesejahteraan, namun sering dibayar dengan tekanan fiskal yang terus membesar dan negara yang semakin kewalahan menopang beban sosial.

Tanpa banyak disadari, Indonesia mungkin sedang merintis alternatif yang selama ini tersembunyi di depan mata.

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) — instrumen keuangan syariah yang menggabungkan wakaf uang dengan sukuk negara — bukan sekadar inovasi teknis di sektor keuangan. Ia mencerminkan cara pandang berbeda tentang bagaimana ekonomi seharusnya bekerja.

Mekanismenya sederhana namun kuat. Dana wakaf masyarakat diinvestasikan ke sukuk negara, sementara imbal hasilnya digunakan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga pemberdayaan usaha kecil. Berbeda dengan instrumen investasi konvensional, CWLS tidak semata didorong logika keuntungan pribadi. Dasarnya adalah etika: kekayaan seharusnya berputar dan memberi manfaat sosial, bukan terus menumpuk di puncak piramida ekonomi.

Selama puluhan tahun, ekonomi liberal menjanjikan kemakmuran yang akan “menetes ke bawah”. Kenyataannya, kekayaan justru lebih banyak terkonsentrasi pada pemilik modal dan institusi keuangan besar. Demokrasi sosial mencoba memperbaiki ketimpangan melalui pajak dan ekspansi negara kesejahteraan, tetapi model ini kini menghadapi tekanan demografi, beban utang, dan kelelahan politik.

CWLS menawarkan jalan berbeda. Ia tidak menolak pasar, tetapi juga tidak sepenuhnya bergantung pada redistribusi negara. Instrumen ini menggerakkan solidaritas sosial sebagai kekuatan ekonomi. Masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan melalui wakaf produktif, mempertemukan keuangan dengan tanggung jawab moral.

Hal itu menjadi relevan ketika dunia mulai mencari bentuk kapitalisme yang lebih berkelanjutan secara sosial. Investor dan pembuat kebijakan kini semakin menuntut sistem yang menghasilkan dampak sosial dan lingkungan yang nyata, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Dalam konteks ini, CWLS selaras dengan tren global menuju keuangan etis dan pembiayaan hijau.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berpeluang menjadi pusat keuangan sosial syariah global. Namun potensi saja tidak cukup. Literasi publik tentang wakaf produktif masih terbatas, kapasitas kelembagaan belum merata, dan transparansi tata kelola menjadi syarat mutlak.

Ujian sesungguhnya bagi CWLS bukanlah seberapa besar dana yang berhasil dihimpun, melainkan apakah ia benar-benar mampu mengurangi ketimpangan. Di tengah kelelahan politik terhadap kapitalisme pasar bebas maupun negara kesejahteraan modern, eksperimen Indonesia ini mungkin menawarkan sesuatu yang kini semakin langka: model ekonomi yang tetap mengejar pertumbuhan tanpa meninggalkan keadilan.

Banjarbaru, Indonesia | 29.05.2026
Foto: IFN Dialogue, Jakarta, Indonesia, 2026

*) Deputi Direktur Pinjaman dan Hibah di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *