Mengais Berkah di Pasar Dunia: Menemukan Hati dalam Fikih Muamalah

Mengais Berkah di Pasar Dunia: Menemukan Hati dalam Fikih Muamalah

Oleh: Sobirin Malian (Dosen Penggiat Literasi)

Pernahkah kita merenungkan mengapa Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani meletakkan bab muamalah begitu dekat setelah bab ibadah ritual dalam mahakaryanya, Bulughul Maram? Barangkali, sang ulama besar ingin berbisik kepada zaman: kesalehan seorang hamba tidak hanya diuji saat bersujud di atas sajadah, tetapi justru diuji secara nyata saat jemarinya mulai menghitung lembaran rupiah.

Fikih muamalah, yang sering kita anggap sebagai deretan aturan kering tentang jual beli, sesungguhnya adalah panduan menjaga hati. Ketika kita membuka lembar demi lembar hadits tentang perdagangan, kita tidak sedang belajar cara menjadi kaya — melainkan belajar cara menjadi manusia yang selamat. Di sana tersimpan pesan cinta yang halus dari Rasulullah ﷺ: agar kita tidak memakan hak sesama, sebagaimana beliau gariskan:

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (melempar batu) dan jual beli al-gharar (yang mengandung ketidakpastian/penipuan).”
(HR. Muslim)

Larangan gharar ini bukan sekadar aturan formal. Ia adalah benteng perlindungan: agar tidak ada satu pun pihak yang merasa terjebak atau terzalimi. Rasulullah menginginkan transaksi yang transparan, di mana keridaan lahir dari kejelasan, bukan dari rekayasa.

💎 Keberkahan Mengalir Lewat Pintu Kejujuran

Dalam Bulughul Maram, kita juga diajarkan tentang keluhuran nilai khiyar — hak memilih setelah transaksi. Sabda beliau:

“Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka diberkahi. Jika menyembunyikan dan berdusta, maka keberkahan dihapus.”
(Muttafaq ‘alaih)

Aturan ini bukan soal untung-rugi di atas kertas. Ini soal ketenangan jiwa. Apa gunanya kantong penuh, jika isinya didapat dari kecewa orang lain yang kita kelabui? Keberkahan hanya mengalir lewat pintu kejujuran.

🕯️ Tiga Kisah, Satu Cahaya

  1. Yunus bin Ubaid — Rasa Ridha yang Tak Boleh Dikhianati

Suatu hari, Yunus bin Ubaid keluar menunaikan salat, meninggalkan toko dijaga keponakannya. Datanglah seorang badui mencari jubah. Keponakan menjualnya 400 dirham — padahal harga aslinya 200 dirham. Badui pulang dengan gembira.

Di jalan, Yunus berpapasan dan mengenali jubah itu. Ia bertanya harga, lalu berkata: “Kembalilah, ini hanya 200 dirham.” Badui tersenyum: “Di kampungku harganya 500, aku sudah ridha.”

Yunus menatapnya dengan mata berkaca:

“Ridhamu tidak boleh membuatku mengkhianati amanah. Aku tidak meridaan untuk diriku apa yang tidak aku ridaan untuk saudaraku.”

Kembali ke toko, ia mengembalikan 200 dirham dan menegur keponakannya. Keuntungan sesaat tak sebanding dengan keberkahan yang abadi.

  1. Sufyan Ats-Tsauri — Menolak Untung di Atas Ragu

Sufyan Ats-Tsauri, ulama besar sekaligus pedagang, pernah menjual kain. Ia menawarkan: “Kain ini bagus, tetapi ada sedikit cacat di bagian belakang.” Pembeli bertanya: “Mengapa engkau sebutkan jika tak terlihat?”

Sufyan menjawab tenang:

“Jika aku menyembunyikannya, maka aku telah memakan kebutaan hatimu dengan kejelian mataku. Itu bukan rezeki, itu menipu.”

Pembeli tetap membeli, dan berkata: “Selama engkau hidup seperti ini, rezekimu tak akan pernah terputus.” Benar saja, hingga wafatnya, keberkahan dagangannya melimpah tanpa harus mencari ke mana-mana.

  1. Abdullah bin Mubarak — Satu Kurma yang Menjaga Langkah

Suatu hari, Abdullah bin Mubarak membeli kurma seharga satu dirham. Sesampainya di rumah, ia menimbang dan mendapati beratnya kurang sedikit. Ia kembali ke penjual dan meminta penambahan. Orang-orang di sekitarnya heran: “Engkau orang kaya, memikirkan sepotong kurma?”

Ia menjawab:

“Bukan soal harganya. Aku takut jika aku membiarkan yang kecil ini berlalu, hatiku akan terbiasa membiarkan yang besar. Mulut yang terbiasa menelan setetes ketidakadilan, lama-lama akan menelan sungai kezaliman.”

Ia mengambil kurma tambahan itu — bukan karena takut miskin, melainkan takut kehilangan kepekaan nurani.

🌍 Di Pasar Masa Kini, Hukum Tetap Sama

Pasar tak lagi bising oleh teriakan pedagang, kini sunyi di ketukan layar ponsel: e-commerce, dropship, paylater. Namun esensi Bulughul Maram tak pernah menua.

  • Gharar tetap sama: menyembunyikan cacat barang, membesar-besarkan kelebihan, mengaburkan syarat — di mana pun tempatnya.
  • Khiyar tetap berlaku: memberi kesempatan kembali, jujur saat ditanya, tak memaksa saat pembeli ragu.
  • Keberkahan tetap satu jalurnya: tidak ada jalan pintas yang melewati kejujuran.

🤲 Penutup: Harta yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Mengamalkan fikih muamalah berarti membawa Tuhan ke dalam pasar kita. Setiap rupiah yang masuk harus dari mata air yang jernih.

Saat malam tiba dan kita memejamkan mata, pertanyaan terbesar bukanlah “Berapa yang terkumpul?” melainkan: “Apakah ada satu pun hati yang terluka oleh cara aku mencari rezeki hari ini?”

Karena kemakmuran sejati bukan seberapa banyak yang dikumpulkan, melainkan seberapa bersih harta yang kelak kita pertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *