Plato, Persoalan Sosial Klasik, dan Wakaf

Plato, Persoalan Sosial Klasik, dan Wakaf

Oleh Dr. Syahruddin Ramlan, SE, MPA

Lebih dari dua milenium silam, Plato telah mengenali persoalan yang hingga kini membayangi masyarakat: kesenjangan antara kaya dan miskin. Ketimpangan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut kohesi sosial dan kekuasaan politik.

Plato memang tidak mengusulkan wakaf. Namun, kegelisahannya mengundang pertanyaan yang tetap relevan: bagaimana kekayaan pribadi dapat menopang kesejahteraan publik secara berkelanjutan? Aristoteles menerima kepemilikan pribadi, tetapi menekankan bahwa pemanfaatannya juga harus melayani kepentingan bersama.

Berabad-abad kemudian, Adam Smith menjelaskan bagaimana pasar dan kepentingan individu dapat menciptakan kemakmuran. Karl Marx menelaah bagaimana pemusatan modal dapat memperdalam ketimpangan dan dominasi kelas. Penciptaan kekayaan ternyata tidak otomatis menjamin pemerataan manfaatnya.

Menghapus pasar bukanlah jalan pintas yang meyakinkan. Menyerahkan kesejahteraan masyarakat sepenuhnya kepada pasar juga tidak memadai. Negara-negara Nordik memperlihatkan pendekatan pragmatis: mempertahankan ekonomi yang produktif sembari memperluas kesempatan melalui perpajakan dan layanan publik.

Bagi Indonesia, wakaf menawarkan sumber daya tambahan.

Wakaf mengalokasikan aset pribadi untuk kemanfaatan publik yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar pemberian sesaat, aset wakaf yang dikelola dengan baik dapat menopang layanan lintas generasi. Tantangannya adalah mewujudkan komitmen jangka panjang tersebut menjadi aset produktif yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menyediakan salah satu mekanismenya. Instrumen ini menghubungkan wakaf uang dengan sukuk negara, kemudian menyalurkan imbal hasilnya untuk program sosial. Dengan demikian, hasil investasi dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.

Wakaf produktif dapat menopang rumah sakit, sekolah, riset, pertanian, dan layanan masyarakat. Potensinya bertumpu pada investasi yang sehat, pelaporan yang transparan, serta pengelola yang kompeten. Manfaatnya harus dirasakan melalui perbaikan akses layanan dan kesejahteraan penerima manfaat.

Namun, wakaf tidak dapat memikul seluruh beban keadilan ekonomi. Ekonomi pasar yang produktif tetap diperlukan untuk menciptakan pekerjaan dan pendapatan. Investasi, kewirausahaan, inovasi, dan persaingan yang sehat menghasilkan sumber daya bagi penerimaan negara sekaligus pengembangan aset wakaf.

Negara kesejahteraan juga tetap penting. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan jaminan dasar yang tidak dapat dipenuhi secara andal bagi seluruh warga hanya melalui sumbangan sukarela. Tanggung jawab negara dan prakarsa masyarakat dapat saling memperkuat.

Kelembagaan yang kuat menghubungkan seluruh unsur tersebut. Perpajakan yang adil, perlindungan pekerja, kebijakan persaingan, serta pencegahan penguasaan regulasi oleh kelompok berkepentingan dapat membatasi pemusatan kekuasaan ekonomi. Tata kelola wakaf harus melindungi aset, mengelola konflik kepentingan, dan menjaga tujuan sosialnya.

Pasar menciptakan kekayaan; negara menjamin layanan dasar; wakaf membangun aset sosial yang berkelanjutan; dan kelembagaan yang akuntabel memastikan semuanya tetap berpihak pada kepentingan publik.

Kegelisahan Plato tetap relevan karena kemajuan dapat berjalan beriringan dengan keterbelahan sosial. Indonesia dapat menjawabnya dengan membangun masyarakat sejahtera, tempat negara, pasar, dan komunitas berbagi tanggung jawab agar kemakmuran menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan lintas generasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *