Oleh: Dr. Syahruddin Ramlan, SE, MPA
Ketika Christopher Columbus tiba di Benua Amerika pada 1492, bangsa Eropa menukarkan manik-manik kaca, lonceng, dan berbagai barang sederhana dengan masyarakat pribumi. Kisah cermin murah yang ditukar dengan emas menjadi simbol ketimpangan perdagangan, meskipun eksploitasi kolonial sesungguhnya juga berlangsung melalui penaklukan, pemaksaan, dan kerja paksa.
Lima abad kemudian, dunia merayakan globalisasi, perdagangan bebas, dan kemajuan ekonomi. Namun, benarkah struktur dasar perdagangan internasional telah berubah?
Dahulu, bangsa Eropa mengarungi samudra untuk mencari emas, perak, rempah-rempah, dan tanah. Kini, investor membawa dolar, modal, dan teknologi untuk memperoleh minyak, nikel, batu bara, emas, serta mineral strategis dari negara berkembang.
Kapal perang dan pemerintahan kolonial sebagian besar telah digantikan perjanjian investasi, lembaga keuangan, dan perusahaan multinasional. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa sesungguhnya menikmati kekayaan tersebut?
Dolar Bisa Dicetak, Mineral Tidak
Sejak runtuhnya sistem Bretton Woods pada 1971, ketika Amerika Serikat mengakhiri konvertibilitas dolar terhadap emas, dolar AS bertransformasi menjadi mata uang fiat yang nilainya ditopang oleh kekuatan ekonomi, kredibilitas kebijakan moneter, dan kepercayaan global.
Amerika dapat memperluas jumlah uang beredar, meskipun bukan tanpa konsekuensi ekonomi. Sebaliknya, Indonesia tidak dapat menciptakan kembali cadangan nikel, emas, atau minyak yang telah habis ditambang.
Dolar tentu bukan tanpa nilai karena memiliki daya beli nyata. Namun, apakah negara pemilik sumber daya memperoleh imbalan sepadan atas kekayaan yang tidak terbarukan, kerusakan lingkungan, dan hilangnya peluang generasi mendatang?
Ekonom Raúl Prebisch pernah mengingatkan bahwa struktur perdagangan dunia berpotensi merugikan negara pengekspor komoditas dibandingkan negara industri.
Indonesia menghadapi dilema tersebut. Kekayaan mineral memberikan posisi tawar strategis, tetapi modal asing, teknologi, dan jaringan pemasaran global masih sangat menentukan siapa menikmati nilai tambah terbesar.
Hilirisasi merupakan langkah penting. Namun, peningkatan ekspor tidak banyak berarti apabila keuntungan, penguasaan teknologi, dan kemampuan industri tetap terkonsentrasi di luar negeri.
Investasi asing tidak selalu eksploitatif. Investasi dapat menciptakan lapangan kerja, mentransfer teknologi, dan mempercepat pembangunan. Persoalannya, apakah investasi tersebut membangun kemakmuran nasional berkelanjutan atau justru melanggengkan ketergantungan?
Kemakmuran untuk Siapa?
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini harus menjadi landasan kebijakan investasi, industrialisasi, dan pengelolaan kekayaan lintas generasi.
Sumber daya alam yang terbentuk selama jutaan tahun tidak semestinya ditukar dengan keuntungan sesaat. Kekayaan tersebut harus menjadi modal pendidikan, inovasi, industri berdaya saing, dan aset produktif nasional.
Dunia memang semakin maju secara teknologi, tetapi belum tentu semakin adil secara ekonomi. Bendera kolonial dan gubernur penjajah telah menghilang, sementara ketimpangan ekonomi masih bertahan.
Ukuran kemajuan sesungguhnya sederhana: apakah bangsa pemilik sumber daya turut menikmati kemakmuran yang dihasilkannya secara adil?
Jika tidak, sejarah kolonialisme hanya berulang dalam bentuk baru: bukan lagi melalui penaklukan wilayah, melainkan ketergantungan ekonomi.

