Prediksi Jumlah Orang Superkaya di Indonesia Bertambah dan Kemakmuran Seharusnya Semakin Meluas

Prediksi Jumlah Orang Superkaya di Indonesia Bertambah dan Kemakmuran Seharusnya Semakin Meluas

Oleh Dr. Syahruddin Ramlan, SE, MPA

Indonesia diproyeksikan mencatat pertumbuhan jumlah orang superkaya sekitar 82 persen sepanjang 2026–2031. Menurut The Wealth Report 2026 dari Knight Frank, jumlah individu dengan kekayaan bersih sedikitnya 30 juta dollar AS tersebut diperkirakan meningkat dari 3.833 menjadi 6.966 orang. (www.knightfrank.ie).

Proyeksi itu menyiratkan peluang ekonomi yang besar. Namun, pertambahan orang superkaya belum cukup menjadi ukuran keberhasilan pembangunan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah masyarakat luas juga memperoleh kesempatan membangun kekayaan.

Kekayaan berbeda dari pendapatan. Pendapatan membiayai kebutuhan sehari-hari, sedangkan kepemilikan rumah, tanah, tabungan, saham, dan usaha memberikan ketahanan ekonomi serta peluang antargenerasi. Karena itu, pemerataan perlu membuka akses masyarakat terhadap aset produktif.

Pertama, pemerintah harus memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan berkualitas. Investasi dan hilirisasi perlu dinilai dari produktivitas, upah, keterampilan, serta keterlibatan pemasok lokal. Pertumbuhan yang hanya menaikkan keuntungan pemilik modal akan sulit memperkuat kemampuan pekerja menabung dan memiliki aset.

Kedua, usaha mikro dan kecil harus mendapat jalan untuk tumbuh. Kredit saja tidak cukup. Pelaku usaha membutuhkan kepastian tempat usaha, pendampingan, teknologi, akses pengadaan pemerintah, dan pembayaran tepat waktu. Kemitraan dengan perusahaan besar harus memungkinkan peningkatan kapasitas, bukan mempertahankan ketergantungan.

Ketiga, perluasan kepemilikan aset harus menjadi agenda nyata. Pemerintah dapat memperkuat koperasi yang akuntabel, mendorong skema kepemilikan saham pekerja, serta memperluas akses terhadap instrumen investasi berbiaya terjangkau. Perlindungan konsumen dan literasi keuangan harus menyertainya agar masyarakat mampu menilai risiko.

Kebijakan perumahan juga menentukan. Keluarga berpenghasilan rendah membutuhkan hunian terjangkau yang dekat dengan pekerjaan dan transportasi publik. Rumah murah yang jauh dari sumber penghidupan dapat memindahkan beban biaya ke perjalanan sehari-hari.

Keempat, sistem perpajakan harus memastikan kontribusi yang adil sesuai kemampuan ekonomi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan pengalihan laba lintas negara, transparansi pemilik manfaat, dan kepatuhan wajib pajak berkemampuan tinggi. Insentif perpajakan harus dievaluasi berdasarkan tambahan investasi, pekerjaan, dan manfaat publik yang dihasilkan.

Agenda pusat keuangan internasional dan penarikan family office pun perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut. Dana yang dihimpun akan lebih bermakna apabila mendukung pembiayaan usaha produktif, perumahan, energi bersih, serta infrastruktur di berbagai daerah. Besarnya dana kelolaan sendiri belum menjelaskan manfaatnya bagi masyarakat.

Kelima, penerimaan negara harus diterjemahkan menjadi layanan publik bermutu. Pendidikan, kesehatan, air bersih, dan transportasi yang terjangkau membantu keluarga mengurangi pengeluaran sekaligus meningkatkan kemampuan memperoleh pendapatan. Di sinilah pemerataan dibangun secara berkelanjutan.

Seluruh agenda itu membutuhkan birokrasi profesional, penegakan hukum yang konsisten, persaingan usaha yang sehat, dan pengendalian konflik kepentingan. Kesempatan membangun usaha harus terbuka bagi kemampuan dan inovasi, bukan bergantung pada kedekatan dengan kekuasaan.

Indonesia patut menyambut lahirnya kekayaan baru. Akan tetapi, keberhasilan pembangunan baru terasa ketika pekerja mampu menabung, keluarga dapat memiliki rumah, dan pengusaha kecil memperoleh kesempatan berkembang. Pertumbuhan orang superkaya seharusnya berjalan bersama meluasnya kemakmuran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *