/*; } .etn-event-item .etn-event-category span, .etn-btn, .attr-btn-primary, .etn-attendee-form .etn-btn, .etn-ticket-widget .etn-btn, .schedule-list-1 .schedule-header, .speaker-style4 .etn-speaker-content .etn-title a, .etn-speaker-details3 .speaker-title-info, .etn-event-slider .swiper-pagination-bullet, .etn-speaker-slider .swiper-pagination-bullet, .etn-event-slider .swiper-button-next, .etn-event-slider .swiper-button-prev, .etn-speaker-slider .swiper-button-next, .etn-speaker-slider .swiper-button-prev, .etn-single-speaker-item .etn-speaker-thumb .etn-speakers-social a, .etn-event-header .etn-event-countdown-wrap .etn-count-item, .schedule-tab-1 .etn-nav li a.etn-active, .schedule-list-wrapper .schedule-listing.multi-schedule-list .schedule-slot-time, .etn-speaker-item.style-3 .etn-speaker-content .etn-speakers-social a, .event-tab-wrapper ul li a.etn-tab-a.etn-active, .etn-btn, button.etn-btn.etn-btn-primary, .etn-schedule-style-3 ul li:before, .etn-zoom-btn, .cat-radio-btn-list [type=radio]:checked+label:after, .cat-radio-btn-list [type=radio]:not(:checked)+label:after, .etn-default-calendar-style .fc-button:hover, .etn-default-calendar-style .fc-state-highlight, .etn-calender-list a:hover, .events_calendar_standard .cat-dropdown-list select, .etn-event-banner-wrap, .events_calendar_list .calendar-event-details .calendar-event-content .calendar-event-category-wrap .etn-event-category, .etn-variable-ticket-widget .etn-add-to-cart-block, .etn-recurring-event-wrapper #seeMore, .more-event-tag, .etn-order-purchase-create-form .ant-input-outlined:hover, .etn-order-purchase-create-form .ant-input-outlined:focus-within, .etn-settings-dashboard .button-primary{ background-color:
Kaum Muda; Antara Pinjol dan Judol

Kaum Muda; Antara Pinjol dan Judol

Oleh: Hidayat Tri Sutardjo

Mencermati soal pinjaman online (pinjol) dan judi online (Judol) cukup menarik perhatian, khususnya bagi kawula muda. Pinjol yang pada awalnya memiliki niat baik untuk menjangkau akses keuangan umat yang lebih luas, bantuan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kecil. Namun, dalam perjalanannya bergeser kepada kebutuhan konsumtif.

Lukmanul Hakim, Ketua Bidang Ekonomi MUI (2024) menegaskan bahwa suku bunga pinjol konsumtif 0,3% per hari, per bulan 9% dan per tahun bisa lebih dari 108 % sangat memberatkan, dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat.

Walau belum ada data yang konkret tentang jumlah kawula muda yang terjebak dalam pinjol dan judol, tetapi beberapa gambaran dapat  menunjukan kondisi yang mendekati, seperti hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2022, 52,6% responden muda (berusia 18-30 tahun) di Indonesia telah menggunakan pinjol. Laporan Kementerian Kominfo (2022), sebanyak 73,7% pengguna internet di Indonesia berusia 13-24 tahun. Mereka rentan terpapar konten judol. Dan data Polri (2022), Polisi telah menangani 1.046 kasus judol sepanjang tahun 2022.

Bagaimana peran Lembaga terkait dengan penanganan pinjol dan judol ini? Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) misalnya, harus berperan dalam; pertama, mengedukasi dan membangun kessadaran umat dengan menyelenggarakan seminar, workshop, dan pelatihan tentang bahaya pijol dan judol. Kedua, menyelenggarakan layanan konsultasi dan bantuan advokasi untuk korban pinjol dan judol serta beradvokasi kepada pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan. Dan ketiga, kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk menyediakan alternatif pinjaman yang aman dan syariah.

Bila kita cermati kendala-kendala yang melingkupinya, terdapat dua kendala yakni internal dan eksternal. Kendala Internal meliputi (a) kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang risiko pinjol dan judol (b) keterbatasan sumber daya dan infrastruktur untuk mengawasi dan mengatur pinjol (c) kurangnya koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus pinjol dan judol dan (d) keterbatasan kemampuan dan sumber daya lembaga keuangan syariah.

Sementara itu yang menjadi kendala eksternal adalah (a) perkembangan teknologi yang cepat dan sulit diawasi (b) ketersediaan platform pinjol dan judol yang tidak terdaftar (c) pengaruh sosial dan budaya yang mendukung perilaku konsumtif dan (d) keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Setelah melihat denbgan saksama kendala internal dan eksternal di atas, beberapa alternatif solusi untuk mengurangi minat kawula muda terhadap tawaran pinjol dan judol, antara lain:

  1. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan umat tentang risiko pinjol dan judol.
  2. Mengembangkan regulasi dan pengawasan yang ketat.
  3. Meningkatkan Dukungan dari keluarga dan umat
  4. Mengembangkan keterampilan dan kesadaran keuangan yang sehat dan produktif
  5. Meningkatkan kerja sama antar lembaga.
  6. Mengembangkan teknologi pengawasan.
  7. Meningkatkan dukungan untuk korban.

Untuk itu, Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Bekasi akan menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengambil tema “Bijak Pakai Fintech; Cegah Jebakan Pinjol & Judol Online melalui  Keuangan Digital Syariah” yang berlangsung pada Sabtu tanggal 28 Desember 2024 pukul 13.00 – 15.00 WIB.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »