{"id":938,"date":"2026-10-26T02:41:19","date_gmt":"2026-10-26T02:41:19","guid":{"rendered":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=938"},"modified":"2026-10-26T02:41:20","modified_gmt":"2026-10-26T02:41:20","slug":"dasar-hukum-praktik-bank-keliling-terancam-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=938","title":{"rendered":"Dasar Hukum Praktik Bank Keliling: Terancam Pidana?"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Oleh: Dr. Abdul Khoir (Ketua Umum MES Kota Bekasi\/ Dosen UM Indonesia))<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Praktik bank keliling atau rentenir yang menjalankan usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana. Ketentuan ini menjadi perhatian masyarakat setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selama ini, praktik bank keliling banyak dijumpai di lingkungan masyarakat, khususnya di kalangan pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan rumah tangga yang membutuhkan dana cepat. Kemudahan memperoleh pinjaman tanpa prosedur yang rumit menjadi daya tarik tersendiri. Namun, di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam beban pembayaran bunga tinggi, sistem penagihan harian, dan kewajiban pembayaran yang terus berulang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertanyaannya, apakah praktik bank keliling yang memberikan pinjaman secara terus-menerus tanpa izin dapat dipidana? Apa dasar hukum yang mengaturnya?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1. Pasal 273 KUHP Baru dan Ancaman Pidana<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian adalah Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketentuan ini berkaitan dengan kegiatan usaha pemberian pinjaman uang atau barang yang dilakukan sebagai mata pencaharian atau secara terus-menerus tanpa izin dari pihak yang berwenang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi pelaku usaha yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut, ancaman hukumannya adalah:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">* Pidana penjara paling lama satu tahun; atau<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">* Pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketentuan ini menunjukkan bahwa kegiatan pemberian pinjaman yang dijalankan secara profesional atau berkelanjutan tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meskipun demikian, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Artinya, tidak setiap orang yang memberikan pinjaman uang secara pribadi dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penting dipahami: keberadaan pinjaman berbunga saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Aspek yang perlu diperiksa antara lain sifat kegiatan usahanya, kewajiban perizinan, status pelaku, dan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penagihan dengan Kekerasan Dapat Menimbulkan Konsekuensi Pidana<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persoalan bank keliling tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha dan besarnya bunga pinjaman. Dalam sejumlah praktik, persoalan juga dapat muncul ketika penagihan dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan, atau merusak barang milik peminjam.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana yang sesuai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, hak untuk menagih utang tidak berarti memberikan kebebasan kepada pemberi pinjaman untuk menggunakan segala cara. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh disertai tindakan melawan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masyarakat yang mengalami ancaman, kekerasan, atau perusakan dalam proses penagihan dapat mengumpulkan bukti yang relevan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Apakah Bank Keliling Otomatis Termasuk Tindak Pidana Perbankan?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Istilah bank keliling yang digunakan masyarakat tidak selalu merujuk pada bank dalam pengertian hukum. Istilah ini dapat mencakup beragam kegiatan, mulai dari pemberian pinjaman oleh perorangan hingga usaha pembiayaan yang dijalankan secara terorganisasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, status hukumnya harus dilihat berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan oleh pelaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam konteks hukum perbankan, kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit merupakan kegiatan yang memiliki pengaturan dan persyaratan tersendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, kegiatan pemberian pinjaman oleh perorangan dengan menggunakan dana sendiri tidak otomatis termasuk tindak pidana perbankan hanya karena pinjaman tersebut dikenai bunga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, hal tersebut tidak berarti semua usaha pemberian pinjaman bebas dari kewajiban perizinan atau pengawasan. Jika kegiatan tersebut merupakan usaha jasa keuangan yang tunduk pada ketentuan perizinan tertentu, pelakunya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh sebab itu, penilaian terhadap legalitas bank keliling harus mempertimbangkan bentuk kegiatan usaha, sumber dana, model operasional, status badan usaha, dan peraturan yang mengaturnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Mengapa Masyarakat Perlu Waspada?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, pinjaman dari bank keliling sering dipilih karena mudah diakses dan tidak memerlukan proses panjang. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban peminjam.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum menerima pinjaman, masyarakat sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Periksa legalitas pemberi pinjaman. Pastikan apakah pelaku atau lembaga tersebut memiliki izin yang diwajibkan sesuai jenis kegiatan usahanya.<\/li>\n\n\n\n<li>Pahami seluruh biaya pinjaman. Jangan hanya melihat jumlah uang yang diterima, tetapi periksa pula bunga, biaya administrasi, denda, dan total kewajiban pembayaran.<\/li>\n\n\n\n<li>Pastikan perjanjian jelas. Ketahui jangka waktu, jadwal pembayaran, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.<\/li>\n\n\n\n<li>Hindari intimidasi dan kekerasan. Penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.<\/li>\n\n\n\n<li>Laporkan dugaan pelanggaran. Jika menemukan praktik usaha ilegal atau mengalami ancaman dan kekerasan, masyarakat dapat mencari bantuan melalui saluran pengaduan resmi atau melapor kepada pihak berwenang.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah-langkah tersebut penting agar kebutuhan dana jangka pendek tidak berubah menjadi persoalan keuangan dan hukum yang berkepanjangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Perlindungan Masyarakat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persoalan bank keliling tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan pidana. Penegakan hukum memang diperlukan untuk menangani kegiatan usaha yang melanggar ketentuan, tetapi upaya pencegahan juga harus menyentuh akar persoalannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak masyarakat menggunakan pinjaman informal karena keterbatasan akses terhadap pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu memperluas akses pembiayaan yang bertanggung jawab bagi pedagang kecil, pelaku usaha mikro, serta rumah tangga berpenghasilan rendah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penguatan koperasi, lembaga keuangan mikro yang legal, dan pembiayaan syariah yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat menjadi bagian dari upaya menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam perspektif ekonomi syariah, pembiayaan ideal tidak hanya mempertimbangkan keuntungan pemberi dana, tetapi juga keadilan, transparansi, perlindungan pihak yang membutuhkan, dan keberlanjutan usaha.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, masyarakat tidak hanya membutuhkan perlindungan dari praktik pinjaman yang melanggar hukum, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan yang adil dan dapat dijangkau.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penutup<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lahirnya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kegiatan pemberian pinjaman tanpa izin. Pasal 273 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara cermat. Tidak semua praktik bank keliling otomatis merupakan tindak pidana, dan tidak semua pemberian pinjaman berbunga dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penilaian harus didasarkan pada karakteristik kegiatan usaha, kewajiban perizinan, unsur tindak pidana, serta peraturan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada akhirnya, perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan perluasan akses pembiayaan yang legal, transparan, terjangkau, dan berkeadilan. Masyarakat berhak memperoleh akses pembiayaan yang aman, sementara setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatannya sesuai dengan hukum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. Abdul Khoir (Ketua Umum MES Kota Bekasi\/ Dosen UM Indonesia)) Praktik bank keliling atau rentenir yang menjalankan usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana. Ketentuan ini menjadi perhatian masyarakat setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":939,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-938","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-edukasi","grid-sizer"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/938","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=938"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/938\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":940,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/938\/revisions\/940"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/939"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=938"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=938"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=938"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}