{"id":906,"date":"2026-10-21T10:16:54","date_gmt":"2026-10-21T10:16:54","guid":{"rendered":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=906"},"modified":"2026-10-21T10:16:55","modified_gmt":"2026-10-21T10:16:55","slug":"esg-dan-relevansinya-dengan-maqashid-syariah-membangun-keberlanjutan-berbasis-etika-keadilan-dan-kemaslahatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=906","title":{"rendered":"ESG dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah: Membangun Keberlanjutan Berbasis Etika, Keadilan, dan Kemaslahatan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Oleh: Dr. Husnul Khatimah, S.E., M.Si. (Dekan FEB UM Indonesia)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pendahuluan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perubahan lanskap ekonomi global telah mendorong pergeseran paradigma pembangunan dari orientasi yang semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi menuju pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan kualitas tata kelola. Dalam konteks tersebut, Environmental, Social, and Governance (ESG) berkembang sebagai kerangka yang digunakan untuk menilai bagaimana organisasi mengelola dampak lingkungan, hubungan sosial, serta praktik tata kelolanya. ESG tidak lagi hanya menjadi isu reputasi perusahaan, tetapi juga semakin relevan dalam pengambilan keputusan investasi, pengelolaan risiko, inovasi bisnis, dan penciptaan nilai jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, penerapan ESG juga menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Apakah keberhasilan perusahaan dalam memenuhi indikator ESG secara otomatis mencerminkan tercapainya keadilan sosial? Apakah pengurangan emisi karbon selalu berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan? Bagaimana memastikan bahwa praktik tata kelola yang transparan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuka ruang dialog antara ESG dan pemikiran ekonomi Islam, khususnya konsep maqashid syariah. Jika ESG menyediakan kerangka untuk mengevaluasi tanggung jawab dan keberlanjutan organisasi, maqashid syariah memberikan landasan normatif yang lebih mendasar mengenai tujuan aktivitas ekonomi, yaitu mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Maqashid syariah secara klasik mencakup perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-&#8216;aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam pengembangan pemikiran kontemporer, prinsip-prinsip tersebut juga digunakan untuk menganalisis persoalan keadilan sosial, kesejahteraan antargenerasi, perlindungan lingkungan, distribusi kekayaan, dan pembangunan manusia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, hubungan ESG dan maqashid syariah tidak cukup dipahami sebagai upaya mencocokkan indikator ESG dengan lima tujuan syariah. Hubungan keduanya perlu dibangun melalui kerangka konseptual yang memperhatikan nilai etika, substansi kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta dampak nyata terhadap kesejahteraan manusia dan keberlanjutan kehidupan.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Memahami ESG dan Maqashid Syariah<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">ESG terdiri atas tiga dimensi utama yang saling berkaitan. Pertama, Environmental (lingkungan). Dimensi ini mencakup pengelolaan emisi gas rumah kaca, efisiensi energi, penggunaan air, pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta adaptasi terhadap perubahan iklim. Perusahaan dinilai berdasarkan kemampuannya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus membangun model operasi yang lebih berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kedua, Social (sosial). Dimensi sosial meliputi perlindungan hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesetaraan kesempatan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan konsumen, serta kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Dimensi ini menempatkan manusia bukan semata-mata sebagai faktor produksi, melainkan sebagai pemangku kepentingan yang memiliki hak dan martabat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketiga, Governance (tata kelola). Dimensi ini mencakup transparansi, akuntabilitas, independensi pengawasan, pengendalian konflik kepentingan, pencegahan korupsi, perlindungan hak pemegang saham, dan integritas pengambilan keputusan. Tata kelola yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa komitmen keberlanjutan tidak berhenti sebagai pernyataan formal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, maqashid syariah menjelaskan tujuan dan hikmah yang hendak diwujudkan melalui hukum dan prinsip-prinsip syariah. Dalam tradisi pemikiran Islam, al-Ghazali dan al-Syatibi merupakan dua tokoh penting dalam pengembangan konsep perlindungan lima kebutuhan mendasar manusia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Maqashid juga mengenal hierarki kebutuhan, yaitu dharuriyyat (kebutuhan primer yang mendasar), hajiyyat (kebutuhan yang menghilangkan kesulitan), dan tahsiniyyat (kebutuhan yang menyempurnakan kualitas kehidupan). Hierarki ini memberikan perspektif penting untuk menilai prioritas kebijakan keberlanjutan. Misalnya, penyediaan air bersih dan perlindungan kesehatan masyarakat memiliki urgensi yang berbeda dari program peningkatan kenyamanan fasilitas kantor, meskipun keduanya dapat berkontribusi terhadap keberlanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perbedaan mendasar antara ESG dan maqashid syariah terletak pada titik berangkatnya. ESG berkembang sebagai kerangka evaluasi risiko, dampak, dan tata kelola keberlanjutan, dengan pendekatan yang beragam menurut standar dan tujuan penggunaannya. Maqashid syariah berangkat dari tujuan normatif dan etis untuk mewujudkan kemaslahatan sesuai prinsip Islam. ESG dapat digunakan tanpa landasan agama tertentu, sedangkan maqashid syariah menghubungkan aktivitas ekonomi dengan tanggung jawab moral, keadilan, dan orientasi kehidupan yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keduanya dapat saling memperkuat, tetapi tidak identik. Perusahaan yang memiliki skor ESG tinggi belum tentu memenuhi seluruh prinsip syariah, sebagaimana kepatuhan terhadap ketentuan syariah tidak dengan sendirinya menjamin kinerja lingkungan dan sosial yang baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>2<\/strong>. <strong>Pemetaan Dimensi ESG terhadap Lima Tujuan Maqashid Syariah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hubungan ESG dan maqashid syariah bersifat lintas dimensi. Satu praktik keberlanjutan dapat mendukung beberapa tujuan syariah sekaligus. Sebaliknya, satu tujuan maqashid dapat diwujudkan melalui kombinasi kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berikut pemetaan konseptualnya.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td>Dimensi ESG<\/td><td>Maqashid syariah yang relevan<\/td><td>Bentuk implementasi<\/td><\/tr><tr><td>Environmental<\/td><td>Hifz al-nafs dan hifz al-nasl<\/td><td>Mengurangi polusi, melindungi kesehatan masyarakat, mengendalikan emisi, dan menjaga lingkungan bagi generasi mendatang<\/td><\/tr><tr><td>Environmental<\/td><td>Hifz al-mal<\/td><td>Mengurangi kerugian akibat bencana, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan melindungi aset produktif<\/td><\/tr><tr><td>Environmental<\/td><td>Hifz al-din<\/td><td>Menumbuhkan tanggung jawab moral manusia sebagai pengelola bumi dan menghindari tindakan yang merusak ciptaan<\/td><\/tr><tr><td>Social<\/td><td>Hifz al-nafs<\/td><td>Menjamin keselamatan kerja, kesehatan, akses air bersih, dan perlindungan kelompok rentan<\/td><\/tr><tr><td>Social<\/td><td>Hifz al-&#8216;aql<\/td><td>Mendukung pendidikan, pengembangan kompetensi, literasi, dan akses terhadap informasi yang benar<\/td><\/tr><tr><td>Social<\/td><td>Hifz al-nasl<\/td><td>Melindungi anak, keluarga, hak generasi mendatang, dan keberlanjutan komunitas<\/td><\/tr><tr><td>Social<\/td><td>Hifz al-mal<\/td><td>Menjamin upah yang adil, perlindungan hak ekonomi, akses pembiayaan, dan pemberdayaan usaha mikro<\/td><\/tr><tr><td>Governance<\/td><td>Hifz al-mal<\/td><td>Mencegah korupsi, penipuan, penyalahgunaan aset, dan konflik kepentingan<\/td><\/tr><tr><td>Governance<\/td><td>Hifz al-din<\/td><td>Menegakkan integritas, amanah, kejujuran, dan tanggung jawab etis<\/td><\/tr><tr><td>Governance<\/td><td>Hifz al-nafs dan hifz al-&#8216;aql<\/td><td>Melindungi pelapor pelanggaran, konsumen, privasi, dan hak pemangku kepentingan atas informasi<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemetaan ini merupakan sintesis konseptual, bukan klasifikasi baku yang telah disepakati secara universal. Keterkaitan setiap indikator perlu diuji sesuai konteks, mekanisme, dan dampaknya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa dimensi ESG tidak dapat dipasangkan secara eksklusif dengan satu tujuan maqashid. Sebagai contoh, transisi energi bersih tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dengan kesehatan masyarakat (hifz al-nafs), perlindungan kepentingan generasi mendatang (hifz al-nasl), dan keberlanjutan aset ekonomi (hifz al-mal).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Demikian pula, tata kelola yang transparan bukan sekadar persoalan administratif. Transparansi dapat mencegah penyelewengan kekayaan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan sumber daya dialokasikan untuk tujuan yang produktif serta bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>3. Dimensi Environmental: Menjaga Kehidupan dan Keberlanjutan Alam<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam perspektif maqashid syariah, lingkungan merupakan prasyarat bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Kerusakan ekosistem dapat meningkatkan risiko penyakit, mengurangi ketersediaan pangan, mengancam sumber air, dan memperbesar kerentanan ekonomi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, praktik ESG dalam dimensi lingkungan dapat dikaitkan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl). Pengendalian polusi udara, misalnya, tidak hanya menjadi indikator kinerja lingkungan perusahaan, tetapi juga instrumen perlindungan kesehatan masyarakat. Pengurangan emisi dan pelestarian hutan berkaitan dengan upaya menjaga kualitas kehidupan generasi mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam kerangka ekonomi Islam, manusia memiliki tanggung jawab moral dalam memanfaatkan sumber daya alam. Prinsip khalifah dan larangan melakukan kerusakan (fasad) memberikan dasar etis bagi pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab. Al-Qur&#8217;an, antara lain dalam QS. Al-A&#8217;raf [7]: 56, mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Implementasi konkret hubungan ESG dan maqashid pada dimensi lingkungan dapat dilakukan melalui investasi energi terbarukan, efisiensi energi, ekonomi sirkular, pengurangan limbah, pertanian berkelanjutan, serta pembiayaan proyek yang memperhatikan dampak ekologis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Instrumen keuangan Islam juga berpotensi mendukung agenda tersebut. Green sukuk, wakaf produktif untuk fasilitas energi bersih, dan pembiayaan syariah bagi usaha ramah lingkungan dapat menjadi sarana mobilisasi sumber daya. Akan tetapi, label syariah atau hijau tidak cukup untuk membuktikan keberhasilan. Evaluasi harus mencakup pengurangan emisi yang terukur, dampak sosial proyek, kelayakan ekonomi, dan transparansi penggunaan dana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Aspek penting lainnya adalah keadilan dalam transisi hijau. Kebijakan pengurangan emisi yang meningkatkan biaya energi atau menghilangkan mata pencaharian tanpa perlindungan bagi kelompok rentan dapat menimbulkan persoalan keadilan sosial. Oleh sebab itu, pendekatan maqashid mendorong agar manfaat transisi lingkungan tidak hanya dinikmati kelompok yang memiliki modal dan teknologi, tetapi juga masyarakat berpendapatan rendah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>4. Dimensi Social: Keadilan, Martabat Manusia, dan Distribusi Kesejahteraan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dimensi sosial ESG memiliki keterkaitan kuat dengan orientasi maqashid syariah karena keduanya memberikan perhatian terhadap perlindungan manusia dan kualitas kehidupan. Namun, relevansinya tidak boleh direduksi menjadi program tanggung jawab sosial perusahaan atau kegiatan filantropi semata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam maqashid, hifz al-nafs menekankan perlindungan jiwa dan kehidupan yang layak. Pada tingkat organisasi, prinsip ini dapat diterjemahkan ke dalam penyediaan lingkungan kerja yang aman, pencegahan kecelakaan, jaminan kesehatan, dan perlindungan pekerja dari eksploitasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, hifz al-&#8216;aql berhubungan dengan pemeliharaan akal dan kapasitas manusia untuk berkembang. Pendidikan, pelatihan, peningkatan keterampilan digital, literasi keuangan, dan akses terhadap informasi yang berkualitas merupakan bentuk implementasi yang relevan. Dalam ekonomi digital, perlindungan dari manipulasi informasi dan peningkatan literasi digital juga menjadi semakin penting.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adapun hifz al-nasl berkaitan dengan perlindungan keluarga, anak, dan keberlanjutan antargenerasi. Praktiknya dapat mencakup kebijakan kerja yang mendukung keseimbangan kehidupan dan pekerjaan, perlindungan pekerja perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum, serta pengelolaan dampak bisnis terhadap komunitas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada aspek hifz al-mal, persoalan utama bukan hanya menjaga kekayaan perusahaan, melainkan juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak menghilangkan hak ekonomi pihak lain. Upah yang layak, pembayaran tepat waktu, kontrak yang adil, dan kesempatan pengembangan usaha menjadi relevan. Prinsip ini juga membuka ruang bagi zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pendukung pemberdayaan masyarakat, tanpa menjadikannya pengganti kewajiban perusahaan untuk menghormati hak pekerja dan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di sinilah konsep keadilan distributif menjadi penting. Perusahaan dapat mencatat pertumbuhan laba dan produktivitas yang tinggi, tetapi keberhasilannya perlu dievaluasi lebih jauh apabila pertumbuhan tersebut disertai ketimpangan upah, ketidakpastian kerja, atau kerusakan mata pencaharian masyarakat lokal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, integrasi ESG dan maqashid menuntut pergeseran dari pendekatan yang hanya menghitung besarnya program sosial menuju pendekatan berbasis hasil. Indikatornya antara lain penurunan kecelakaan kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, akses pendidikan, pertumbuhan pendapatan UMKM mitra, dan berkurangnya kesenjangan kesempatan ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>5. Dimensi Governance: Amanah, Transparansi, dan Akuntabilitas<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tata kelola merupakan dimensi yang menentukan apakah komitmen lingkungan dan sosial benar-benar diwujudkan dalam keputusan organisasi. Tanpa tata kelola yang kuat, kebijakan ESG berisiko menjadi instrumen pencitraan atau greenwashing, yaitu penyampaian klaim ramah lingkungan yang tidak didukung bukti memadai. Klaim sosial yang berlebihan tanpa hasil terukur juga dapat menjadi bentuk social washing.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam perspektif maqashid syariah, tata kelola berhubungan erat dengan hifz al-mal dan hifz al-din. Perlindungan harta mencakup pencegahan korupsi, manipulasi laporan, penyalahgunaan aset, serta transaksi yang merugikan pihak lain. Sementara itu, nilai amanah, kejujuran (sidq), dan tanggung jawab (mas&#8217;uliyyah) menjadi fondasi etis dalam pengelolaan organisasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan melalui pengawasan independen, audit internal dan eksternal, keterbukaan informasi, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan pelapor pelanggaran, serta mekanisme pengaduan bagi pekerja dan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada lembaga keuangan syariah, tata kelola memiliki kompleksitas tambahan karena harus memperhatikan kepatuhan syariah sekaligus kualitas kinerja keberlanjutan. Kepatuhan terhadap akad dan larangan riba, misalnya, merupakan aspek penting, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa pembiayaan yang diberikan menghasilkan dampak sosial dan lingkungan yang positif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembiayaan yang sesuai syariah tetap perlu dinilai berdasarkan sektor yang dibiayai, risiko lingkungan, perlindungan konsumen, kualitas proses pengambilan keputusan, dan manfaat ekonominya bagi masyarakat. Dengan demikian, tata kelola syariah dan tata kelola ESG sebaiknya diposisikan sebagai sistem yang saling melengkapi, bukan sebagai dua perangkat kepatuhan yang berjalan sendiri-sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>6. Integrasi ESG dan Maqashid Syariah dalam Strategi Organisasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Integrasi ESG dan maqashid syariah memerlukan kerangka implementasi yang melampaui pemetaan konsep. Organisasi perlu menerjemahkan nilai normatif menjadi kebijakan, indikator, target, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full is-resized\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"554\" height=\"439\" src=\"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/image.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-907\" style=\"aspect-ratio:1.2619589977220957;width:554px;height:auto\" srcset=\"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/image.jpg 554w, https:\/\/www.meskotabekasi.org\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/image-300x238.png 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 554px) 100vw, 554px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kerangka tersebut dapat dioperasionalkan melalui empat langkah.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Identifikasi materialitas dan kemaslahatan. Organisasi mengidentifikasi risiko serta dampak ESG yang paling signifikan bagi lingkungan, pekerja, konsumen, masyarakat, dan keberlangsungan usaha. Hasilnya kemudian dianalisis menggunakan perspektif maqashid, termasuk tingkat urgensi kebutuhan dan kelompok yang paling terdampak.<\/li>\n\n\n\n<li>Penetapan indikator dan target. Setiap tujuan perlu diterjemahkan ke dalam indikator yang terukur. Contohnya, target pengurangan emisi untuk lingkungan, penurunan kecelakaan kerja untuk aspek sosial, dan peningkatan kepatuhan audit untuk tata kelola. Indikator maqashid dapat digunakan untuk menilai apakah pencapaian tersebut benar-benar meningkatkan kemaslahatan.<\/li>\n\n\n\n<li>Integrasi ke dalam alokasi sumber daya. Anggaran, investasi, pembiayaan, dan insentif manajemen perlu diselaraskan dengan prioritas keberlanjutan. Program dengan dampak langsung terhadap keselamatan jiwa atau kebutuhan dasar masyarakat dapat memperoleh prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan besarnya risiko.<\/li>\n\n\n\n<li>Evaluasi dampak dan akuntabilitas. Organisasi perlu melaporkan bukan hanya kegiatan yang telah dilakukan, tetapi juga perubahan yang dihasilkan, pihak yang menerima manfaat, potensi dampak negatif, serta kesenjangan antara target dan realisasi. Evaluasi independen diperlukan untuk mengurangi risiko klaim keberlanjutan yang tidak akurat.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penting ditegaskan bahwa kerangka tersebut merupakan pendekatan integratif yang perlu diuji secara empiris. Lima tujuan maqashid tidak otomatis dapat direpresentasikan oleh satu indikator kuantitatif masing-masing. Pengukuran harus memperhatikan validitas konstruk, perbedaan konteks organisasi, dan kemungkinan adanya pertentangan antara sasaran jangka pendek dan jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>7. Tantangan dan Agenda Pengembangan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meskipun memiliki titik temu yang kuat, integrasi ESG dan maqashid syariah menghadapi beberapa tantangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertama, belum adanya standardisasi indikator maqashid\u2013ESG yang universal. Perbedaan definisi operasional dapat menyebabkan hasil pengukuran sulit dibandingkan antarorganisasi atau negara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kedua, risiko formalisasi nilai syariah. Organisasi dapat menggunakan istilah maqashid untuk memperkuat legitimasi tanpa mengubah praktik bisnisnya. Karena itu, evaluasi harus bertumpu pada bukti dampak, bukan sekadar pernyataan kepatuhan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketiga, potensi konflik antartujuan. Investasi teknologi hijau dapat meningkatkan biaya produksi dalam jangka pendek, sementara penghentian operasi yang mencemari lingkungan dapat memengaruhi pekerja. Pendekatan maqashid membantu menilai prioritas, tetapi tetap memerlukan analisis dampak, partisipasi pemangku kepentingan, dan kebijakan transisi yang adil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keempat, kebutuhan akan data yang kredibel. Tanpa data yang dapat diverifikasi, hubungan antara kebijakan ESG dan pencapaian maqashid hanya menjadi argumentasi normatif. Riset empiris dibutuhkan untuk menguji apakah kinerja ESG benar-benar berkorelasi dengan kesejahteraan, keadilan distributif, perlindungan lingkungan, dan ketahanan ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Agenda penelitian selanjutnya dapat diarahkan pada pengembangan indeks integrasi ESG\u2013Maqashid Syariah, pengujian validitas indikator, perbandingan lintas industri, serta evaluasi dampak pembiayaan syariah terhadap pembangunan berkelanjutan. Penelitian juga perlu membedakan hubungan korelasional dari hubungan kausal agar kontribusi ESG terhadap pencapaian maqashid tidak diklaim secara berlebihan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kesimpulan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">ESG dan maqashid syariah memiliki titik temu dalam perhatian terhadap keberlanjutan, perlindungan manusia, keadilan, dan tanggung jawab organisasi. Dimensi lingkungan dapat mendukung perlindungan jiwa dan generasi mendatang; dimensi sosial berkaitan dengan martabat manusia, pendidikan, dan distribusi kesejahteraan; sedangkan tata kelola memperkuat amanah, transparansi, serta perlindungan kekayaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, keduanya tidak identik. ESG menyediakan kerangka untuk mengelola risiko dan dampak keberlanjutan, sedangkan maqashid syariah memberikan orientasi normatif tentang tujuan yang hendak dicapai melalui aktivitas ekonomi. Integrasi keduanya baru bermakna apabila nilai syariah diterjemahkan ke dalam indikator yang valid, kebijakan yang konsisten, dan dampak yang dapat diverifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, kontribusi utama maqashid syariah bukan sekadar memberikan legitimasi religius terhadap ESG, melainkan memperluas pertanyaan evaluasi: bukan hanya apakah organisasi telah memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola, tetapi juga apakah aktivitasnya benar-benar menghasilkan kemaslahatan, melindungi kelompok rentan, mencegah kerusakan, dan mewujudkan keadilan bagi generasi sekarang maupun mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Referensi pilihan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Al-Ghazali. (1993). Al-Mustasfa min &#8216;Ilm al-Usul. Dar al-Kutub al-&#8216;Ilmiyyah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Al-Syatibi. (1997). Al-Muwafaqat. Dar Ibn &#8216;Affan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Elkington, J. (1997). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Capstone.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">IFRS Foundation. (2023). IFRS S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">IFRS Foundation. (2023). IFRS S2 Climate-related Disclosures.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. Husnul Khatimah, S.E., M.Si. (Dekan FEB UM Indonesia) Pendahuluan Perubahan lanskap ekonomi global telah mendorong pergeseran paradigma pembangunan dari orientasi yang semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi menuju pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan kualitas tata kelola. &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":908,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-906","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-edukasi","grid-sizer"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/906","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=906"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/906\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":909,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/906\/revisions\/909"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/908"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=906"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=906"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=906"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}