{"id":610,"date":"2026-06-26T03:28:29","date_gmt":"2026-06-26T03:28:29","guid":{"rendered":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=610"},"modified":"2026-06-26T03:29:04","modified_gmt":"2026-06-26T03:29:04","slug":"wakaf-cwls-dan-jalan-indonesia-menuju-pembangunan-berkelanjutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=610","title":{"rendered":"Wakaf, CWLS, dan Jalan Indonesia Menuju Pembangunan Berkelanjutan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh Dr. Syahruddin Ramlan, SE., MPA<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan terbatasnya ruang fiskal, Indonesia perlu memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan. Salah satu instrumen yang sesungguhnya telah mengakar dalam sejarah peradaban Islam adalah wakaf. Selama berabad-abad, wakaf membiayai sekolah, universitas, rumah sakit, perpustakaan, jalan, hingga sistem penyediaan air di berbagai belahan dunia Islam. Kini, instrumen tersebut memiliki relevansi baru dalam mendukung agenda pembangunan modern.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai arah pembangunan global hingga 2030. Tujuan tersebut mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penciptaan pekerjaan layak, pengurangan kesenjangan, serta pembangunan kota yang berkelanjutan. Nilai-nilai tersebut sejatinya telah lama menjadi tujuan utama wakaf: menjaga keberlanjutan manfaat aset demi kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia telah mengambil langkah inovatif melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Skema ini menghubungkan wakaf uang dengan Sukuk Negara sehingga dana wakaf tetap terjaga, sementara imbal hasilnya dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program sosial. Dengan mekanisme ini, wakaf tidak lagi dipandang sekadar sebagai aset yang pasif, melainkan sebagai modal sosial yang produktif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">CWLS menunjukkan bahwa filantropi Islam dapat berjalan berdampingan dengan sistem keuangan modern. Instrumen ini juga memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan tanpa menambah beban utang komersial pemerintah. Di saat banyak negara mencari sumber pembiayaan inovatif untuk mencapai target SDGs, Indonesia justru memiliki instrumen yang lahir dari tradisi keagamaan sekaligus relevan dengan kebutuhan ekonomi kontemporer.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya terwujud. Aset wakaf di Indonesia masih didominasi tanah yang belum dikelola secara produktif, sementara penghimpunan wakaf uang masih jauh dari potensinya. Tantangan utamanya bukan terletak pada kurangnya aset, melainkan pada tata kelola, profesionalisme nazhir, transparansi, literasi masyarakat, dan kemampuan mengembangkan proyek-proyek wakaf yang memberikan dampak ekonomi nyata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sudah saatnya wakaf diposisikan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan semata urusan filantropi keagamaan. Integrasi wakaf dengan pembiayaan syariah, transformasi digital, dan agenda SDGs dapat menghasilkan ekosistem pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sejarah telah membuktikan bahwa wakaf pernah menjadi fondasi kemajuan peradaban. Melalui inovasi seperti CWLS, Indonesia memiliki kesempatan untuk menghidupkan kembali semangat tersebut. Jika dikelola secara profesional dan akuntabel, wakaf bukan hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga investasi sosial jangka panjang yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi, memperluas kesejahteraan, dan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi generasi mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bogor, Indonesia | 26 Juni 2026<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Foto: Jakarta, 2026<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Dr. Syahruddin Ramlan, SE., MPA Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan terbatasnya ruang fiskal, Indonesia perlu memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan. Salah satu instrumen yang sesungguhnya telah mengakar dalam sejarah peradaban Islam adalah wakaf. Selama berabad-abad, wakaf &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":612,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-610","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-edukasi","grid-sizer"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/610","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=610"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/610\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":611,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/610\/revisions\/611"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/612"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=610"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=610"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=610"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}