{"id":254,"date":"2024-09-05T04:23:41","date_gmt":"2024-09-05T04:23:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=254"},"modified":"2024-09-05T06:19:49","modified_gmt":"2024-09-05T06:19:49","slug":"indonesia-pemimpin-pengembangan-ekonomi-syariah-dunia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/?p=254","title":{"rendered":"Indonesia; Pemimpin Pengembangan Ekonomi Syariah Dunia*)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Oleh: Hidayat Tri<\/em><\/strong> (<strong><em>Ketua III MES Kota Bekasi<\/em><\/strong>)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mencermati perjalanan perkembangan dan keuangan syariah di indonesia, yang dimulai sejak tahun 1990-an ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga perbankan syariah senantiasa berkembang secara terus menerus dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selama lima tahun terakhir misalnya, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia naik dari posisi 10 ke posisi 3 dan berhasil mempertahankan posisi ke-2 di sektor makanan halal, posisi ke-3 di sektor fesyen sederhana, serta peringkat pertama dalam indeks perjalanan muslim global tahun 2024. Perkembangan keuangan Islam punjuga pesat dengan ditandai maraknya produk-produk keuangan Islam seperti obligasi syariah, asuransi syariah, dan pembiayaan syariah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemerintah terus mendorong pembangunan ekonomi Islam dengan memperkuat infrastruktur dan ekosistem. Program ini dilaksanakan di tingkat nasional dan daerah melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS). Menurut Wakil Presiden RI, Prof. KH Ma\u2019ruf Amin (2024) bahwa ekonomi dan keuangan Islam di Indonesia adalah sebagai sumber pertumbuhan baru perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mesin pertumbuhan ekonomi inklusif dengan prinsip keadilan dan pemerataan kesejahteraan yang dapat diterima semua orang, rantai nilai halal menunjukkan tingkat pertumbuhan sebesar 3,93%, berkontribusi hampir 23% terhadap perekonomian nasional. Peningkatan aset dan diversifikasi lembaga keuangan Islam, aset pasar modal Islam mencapai sekitar 20% dari total aset pasar modal nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemerintah menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi dan keuangan Islam. Integrasi ekonomi dan keuangan Islam ke dalam RPJPN 2025-2045 dan FPJMN 2025-2029 diusulkan sebagai program utama transformasi ekonomi berbasis produktivitas. Demikian keynote speech dari Wakil Presiden RI pada acara Seminar Internasional Ekonomi dan keuangan Syariah yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta (3\/9\/2024).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Peluang dan Tantangan Ekonomi dan Keuangan Islam<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih lanjut menurut KH Ma\u2019ruf Amin (2024) bahwa masa depan ekonomi dan keuangan Islam dalam meningkatkan kapasitas ekonomi nasional sangat menjanjikan. Pada tahun 2030, kontribusi ekonomi Islam terhadap PDB nasional diproyeksikan mencapai 10 miliar dolar, setara dengan 1,5% dari PDB nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ekonomi Islam diharapkan dapat mempercepat dan sejalan dengan digitalisasi dan konsep ekonomi hijau yang mengutamakan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Tantangan rendahnya literasi ekonomi dan keuangan Islam, kurangnya regulasi, kurangnya insentif bagi pelaku industri halal dan kewirausahaan Islam. Kurangnya kolaborasi dan integrasi yang efektif antara industri halal, keuangan Islam, dan dana sosial Islam. Tata kelola dan penyaluran dana sosial Islam perlu terus ditingkatkan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Strateginya meliputi fokus pada upaya mengintegrasikan empat pilar utama, yaitu penguatan regulasi dan kelembagaan, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, digitalisasi, dan peningkatan literasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal yang perlu ditempuh lebih lanjut adalah meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keislaman untuk mendorong inovasi yang mendukung transformasi perekonomian nasional. meningkatkan kerjasama dan kolaborasi multipihak yang solid untuk mengoptimalkan pengembangan ekonomi Islam yang berkelanjutan. Pengembangan literasi dalam ekonomi Islam merupakan faktor penting dalam kemajuan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kondisi Pengembangan <\/strong><strong>Ekonomi dan Keuangan Islam<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) pada 12 Januari 2023. Hal ini menjadi momentum reformasi sektor keuangan yang di dalamnya termasuk keuangan syariah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan UUP2SK tersebut, bank syariah dapat menawarkan produk investasi yang risikonya ditanggung oleh investor dan berperan sebagai <em>nazhir wakaf<\/em>. Penguatan regulasi ini diharapkan dapat mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi dan keuangan nasional syariah masih akan berada dalam lintasan membaik didukung sinergi implementasi berbagai peta jalan strategis nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masterplan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029 menyelaraskan amanat rencana Pembangunan nasional untuk menunjang pencapaian visi negaraIndonesia Emas di tahun 2045.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pelaksanaannya melalui peta jalan pengembangan industri halal dengan empat strategi utama, yaitu (i) peningkatan produktivitas dan daya saing, (ii) penguatan kebijakan dan regulasi, (iii) penguatan keuangan dan infrastruktur, serta (iv) penguatan <em>halal brand<\/em> dan <em>awareness<\/em>; untuk mendukung dua jenis industri halal, yakni inti yang terdiri dari makanan dan minuman, farmasi, dan kosmetik, beserta jasa yang terkait; serta berkembang yang terdiri dari fesyen muslim, pariwisata ramah muslim (PRM), dan ekonomi kreatif syariah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 diimplementasikan melalui penguatan industry perbankan syariah dalam lima hal, yakni struktur dan ketahanan, digitalisasi, karakteristik, kontribusi, serta pengaturan, perizinan, dan pengawasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Strategi Nasional Literasi Keuangan Syariah akan terus diperkuat implementasinya guna mengakselerasi capaian indeks literasi syariah nasional. Ke depan, pengkinian Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029 diharapkan dapat menggiring pencapaian ekonomi dan keuangan syariah yang lebih masif dalam jangka menengah-panjang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu upaya transformasi untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Secara umum, peran ekonomi dan keuangan syariah ini telah tertuang pada Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disusun oleh Bappenas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Secara umum terdapat delapan sektor yang menjadi fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni (i) makanan dan minuman halal, 2) pariwisata ramah muslim (PRM), 3) fesyen muslim, 4) ekonomi kreatif syariah, 5) farmasi dan kosmetik halal, 6) energi terbarukan, 7) keuangan syariah, dan 8) sektor syariah lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sektor tersebut dikelompokkan ke dalam tiga area utama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terdiri dari rantai nilai industri halal, keuangan syariah, dan dana sosial syariah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengembangan dari setiap sektor dilandasi dengan prinsip <em>maqashied syariah<\/em>, sehingga akan dapat mendorong produktivitas, stabilitas dan pemerataan ekonomi serta memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pra-sejahtera (<em>dhuafa<\/em>\u2019).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengembangan ekosistem <em>Halal Valeu Chain (HVC)<\/em> dilakukan dengan fokus pada sektor unggulan dari sisi hulu sampai hilir, yaitu sektor makanan-minuman halal termasuk pertanian, sektor fesyen muslim (<em>modest fashion<\/em>) dan sektor pariwisata ramah muslim (PRM).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Rekomendasi untuk pemerintah ke depan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rekomendasi yang dapatr ditindaklanjuti pemerintah terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dari seminar internasional ini adalah:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Perlunya menyusun Rancangan Undang Undang tentang Ekonomi Syariah yang merupakan dasar hukum untuk membangun dan menata Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional.<\/li>\n\n\n\n<li>Perlunya memasukkan Ekonomi Syariah sebagai bagian dari Pengarusutamaan (<em>mainstreaming<\/em>) Program Pembangunan Nasional untuk memajukan ekonomi dan mensejahterakan seluruh bangsa.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengkoordinasikan program Ekonomi Syariah pada Kementerian\/Lembaga Pemerintah di bawah koordinasi salah seorang Menteri Koordinator.<\/li>\n\n\n\n<li>Mentargetkan Indonesia menjadi Pemimpin dan Pusat Ekonomi Syariah Dunia sebelum tahun 2029.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">*) tulisan ini dibuat sebagai laporan telah mengikuti \u201cInternational seminar SHARIA ECONOMY AND FINANCE Policies for the Prabowo Government and Launching of Center for sharia Economics Development (CSED) di Aryaduta Hotel, 3 September 2024\u201d<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Hidayat Tri (Ketua III MES Kota Bekasi) Mencermati perjalanan perkembangan dan keuangan syariah di indonesia, yang dimulai sejak tahun 1990-an ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga perbankan syariah senantiasa berkembang secara terus menerus dan berkelanjutan. Selama lima tahun terakhir misalnya, ekonomi &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":263,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-254","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","grid-sizer"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/254","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=254"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/254\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":261,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/254\/revisions\/261"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/263"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=254"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=254"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.meskotabekasi.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=254"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}